Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengambil alih seluruh ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Ibu Kota yang telah digunakan sebagai permukiman warga tanpa izin.Kami akan mengambil alih semua lahan hijau yang ada di Jakarta, yang sudah lebih dulu diduduki oleh warga tanpa izin
"Kami akan mengambil alih semua lahan hijau yang ada di Jakarta, yang sudah lebih dulu diduduki oleh warga tanpa izin," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dia, di wilayah DKI Jakarta, tidak ada RTH yang didirikan bangunan seperti pusat perbelanjaan atau perkantoran karena pihak pengembang harus mengajukan izin terlebih dahulu.
"Di atas lahan-lahan RTH itu bukan untuk komersil. Saya rasa, pengusaha juga tidak mau mendirikan bangunan di atas lahan RTH, karena melanggar hukum dan bisa dipidanakan," ujar Basuki.
Dia menuturkan apabila sebelumnya sudah ada bangunan yang berdiri di atas RTH, maka ada kemungkinan di dalam peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peruntukannya juga sudah berubah.
"Kalau ada bangunan yang sudah terlanjur berdiri di atas lahan hijau, itu karena sebelumnya tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang lahan RTH. Jadi, peruntukannya sudah berubah," tutur Basuki.
Lebih lanjut, dia mencontohkan salah satu lahan bekas milik kantor Wali Kota Jakarta Barat yang sebelumnya di peta tercatat kawasan merah (bukan untuk bangunan), namun saat ini sudah berubah menjadi ungu atau zona campuran.
"Saya juga tidak mengetahui kapan terjadi perubahan peta zonasi di Jakarta. Yang pasti, kalau sudah terlanjur ada bangunan, kami tidak bisa menertibkannya karena sertifikat dan surat-surat lainnya lengkap," ungkap Basuki.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016