Pengesahan RUU Tapera menjadi undang-undang itu, tulis siaran pers Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, ditandai dengan diketoknya palu dalam rapat itu oleh pemimpin Rapat Paripurna DPR RI Agus Hermanto.
Rapat Paripurna pengesahan RUU Tapera yang dihadiri oleh 318 anggota DPR RI berjalan lancar karena mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sambutannya mewakili Presiden Joko Widodo dalam rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
Ia mengatakan bahwa pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah pun, kata Basuki, mengapresiasi DPR RI yang telah mengambil inisiatif dan menyelesaikan RUU Tapera hingga menjadi UU.
Hal itu mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar MBR memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.
Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.
"Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah," katanya.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016