Jakarta (ANTARA News) - Koalisi dari berbagai LSM di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), TI Indonesia, Change dan PP Pemuda Muhammadiyah meminta dukungan Ketua MPR, Zulkifli Hasan menolak revisi UU KPK.Kalau saya dari awal jelas, revisi UU KPK itu kita ikut KPK. Kalau KPK keberatan, kami (PAN) keberatan."
"Kami meminta dukungan untuk mendukung aspirasi masyarakat sipil menolak revisi UU KPK," ujar Koordinator ICW, Ade Irawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
Kemudian, mengenai penundaan pembahasan revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/2) lalu, Ade menilai keputusan ini tidak menyelesaikan masalah. KPK, kata dia, tetap berisiko dilemahkan.
"Walau ditunda tetapi tidak selesaikan masalah. Justru menunda masalah. Setelah kami baca draft dari rekan-rekan di DPR, catatan kami, bisa berujung pelemahan KPK," tutur Ade.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Change, Arief mengungkapkan, saat ini sekitar 60 ribu orang menolak revisi UU KPK.
"60 ribu orang menolak revisi UU KPK. Keresahan masyarakat sudah cukup clear. Banyak orang mendorong pembahasan UU lain, misalnya perlindungan anak," kata dia.
Menanggapi hal ini, Zulkfili menegaskan partainya akan mengikuti keputusan KPK.
"Kalau saya dari awal jelas, revisi UU KPK itu kita ikut KPK. Kalau KPK keberatan, kami (PAN) keberatan," kata dia.
Dia mengungkapkan, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara Presiden dengan pimpinan KPK priode sebelumnya untuk merevisi UU KPK terutama terkait dengan empat poin yang diusulkan.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016