Kemenperin nilai revisi UU Minerba terlalu dini

26 Februari 2016 20:34 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menilai rencana merevisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara terlalu dini, karena banyak smelter yang masih dalam pembangunan.

"Menurut kami terlalu cepat jika mau ditinjau. Masih banyak smelter yang sedang dibangun. Tunggulah sampai mereka berproduksi," kata Dirjen Industi Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Putu, revisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kepercayaan investor terkait kepastian mendapatkan bahan baku mineral dari dalam negeri.

Selain itu, lanjut Putu, selaiknya tinjauan kembali terhadap UU selaiknya dilakukan setelah sepuluh tahun penerapannya.

"Kalau UU itu paling tidak 10 tahun. Kalau Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden mungkin bisa lima tahun," ujar Putu.

Diketahui, Kementerian ESDM berencana mengajukan revisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Salah satu yang akan dibahas dalam revisi UU tersebut adalah dibukanya kembali keran ekspor untjm bahan tambang dan mineral mentah yang selama ini dilarang oleh UU tersebut.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016