"Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan tiga orang pedagang satwa dilindungi," kata Kepala Unit Sub Direktorat IV Kriminal Khusus Polda Riau Kompol Nipwin Hutabarat kepada wartawan usai menggelar penggeledahan.
Ia menjelaskan bahwa ke delapan primata langka yang dilindungi pemerintah itu terdiri dari enam ekor Kukang, satu ekor Siamang, serta satu ekor Owa.
Keberhasilan petugas dalam mengungkap perdagangan primata dilindungi itu berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) International Animal Rescue akan adanya perdagangan satwa tersebut di Pasar Palapa, Jalan Durian, Pekanbaru.
Berawal dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli di pasar yang khusus menjual beragam jenis satwa tersebut. Hasilnya petugas mengamankan tiga pedagang yang memperdagangkan tiga jenis satwa langka.
Ketiga pedagang yang diamankan itu masing-masing berinisial FH, ZKN, dan ADR. "Mereka mengaku menjual hewan-hewan itu dengan harga antara Rp300.000 hingga Rp500.000," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaku mengaku mendapat pasokan hewan langka itu dari seseorang dari berbagai daerah di Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Saat ini seluruh pelaku berikut barang bukti diamankan di Ditkrimsus Polda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, salah satu koordinator International Animal Rescue Indah Winarti kepada Antara menjelaskan bahwa dari identifikasi kedelapan satwa itu terdiri dari enam ekor Kukang, satu ekor Owa dan satu ekor Siamang.
"Enam Kukang itu terdiri dari tiga betina dan tiga jantan. Seluruh Kukang tersebut masih tergolong remaja dengan usia satu tahun dan hanya satu dewasa yang kita prediksikan berusia tiga tahun," jelasnya.
Sementara itu, satu ekor Siamang berkelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar dibawah satu tahun. "Untuk Owa belum kita identifikasi karena dalam kondisi yang lemah," jelasnya.
Menurut Indah, seluruh satwa itu merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016