"Di indonesia banyak (produsen kantong plastik), tapi memang selama ini saya lagi berpikir untuk mengurangi insentif yang diberikan kepada mereka," kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Harjanto di Jakarta, Senin.
Menurut Harjanto, upaya ini adalah dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga perlindungan lingkungan menjadi lebih optimal.
Harjanto menyampaikan, produsen plastik saat ini tengah menikmati insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP), yang pada awal penetapannya, bertujuan agar industri ini lebih berdaya saing dengan barang impor.
Namun, rencana penghapusan BMDTP untuk produsen plastik juga perlu mempertimbangkan produk impor yang masuk, mengingat masih ada ketidakharmonisan tarif di hulu dan hilir.
"Sekarang kami akan coba kaji dan lihat apakah ini akan diperbaiki, bagaimana pemberian BMDTP bisa tepat sasaran," ujar Harjanto.
KLHK sejak 21 Februari 2016 mencanangkan pemberlakuan kantong plastik berbayar di tempat perbelanjaan dengan menerapkan tarif minimal Rp200 untuk setiap kantong plastik.
Kementerian mengklaim kebijakan kantong plastik berbayar ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang bersumber dari sampah plastik.
Jumlah timbunan sampah kantong plastik terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir karena sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan masyarakat Indonesia setiap tahun.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016