"Saya tegaskan perlunya GBHN bukanlah gagasan PDIP, karena di 2014, MPR periode lalu telah mengadakan sidang paripurna (5 September 2014), merekomendasikan tujuh poin. Salah satunya merekomendasikan MPR periode berikutnya mengaktifkan kembali kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN," kata Basarah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Rekomendasi itu tertuang dalam keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 agar dilakukan reformulasi sistem ketatanegaraan melalui amandemen UUD 1945 dengan memberikan kembali kewenangan MPR untuk menyusun dan menetapkan GBHN.
Dia mengatakan, keinginan menghidupkan GBHN sebenarnya merupakan kehendak politik seluruh fraksi di MPR. Sekarang ini, sambung Basarah, MPR pada periode ini hanya merevitalisasi wacana itu.
"Ditugaskan kepada Badan Pengkajian MPR, mendalami perubahan terbatas UUD 1945, di antaranya soal eksistensi MPR. Apakah representasi utusan daerah dan partai politik dianggap sudah representatif? Atau apakah perlu utusan golongan," kata dia.
"Lalu mengenai kewenangan MPR, apakah Presiden kembali menjadi mandataris MPR?," tambah Basarah.
Dia menilai, untuk menghadirkan kembali GBHN, diperlukan langkah konstitusional melalui jalan perubahan atas UUD 1945 secara terbatas sesuai ketentuan pasal 37 UUD 1945.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016