Menurut Rudiantara di Jakarta, Senin, peraturan itu dibuat untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada konsumen karena undang-undang terkait e-commerce belum ada sementara kegiatan perdagangan lewat Internet terus tumbuh.
"Karena UU belum ada, kalau kita ajukan UU lama, harus ada naskah akademisnya dulu, diajukan, di bahas, naskah akademisnya aja belum ada. Jadi mengisi kekosongan kita akan buatkan Peraturan Menteri, yang nanti kita cantolkan bisa ke UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen," katanya.
Menteri mengatakan peraturan menteri tersebut diharapkan selesai semester kedua tahun ini.
Ia menambahkan, keamanan data pelaku transaksi elektronik sangat penting dilindungi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital yang sedang tumbuh di Indonesia.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016