• Beranda
  • Berita
  • Belasan ribu kura-kura moncong babi dipulangkan ke Papua

Belasan ribu kura-kura moncong babi dipulangkan ke Papua

5 Maret 2016 12:11 WIB
Belasan ribu kura-kura moncong babi dipulangkan ke Papua
Petugas Unit Pelaksanaan Teknis Balai Besar Karantina Ikan memperlihatkan barang bukti penyelundupan kura-kura moncong babi asal Papua saat menggelar barang bukti dan konfrensi pers Penggalan Pengeluaran Ekspor Komoditi Kura-Kura Moncong Babi, Lobster dan Kepiting Bertelur di Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Gambir, Jakarta,Senin (19/1). (ANTARA FOTO/Teresia May) ()
Jayapura (ANTARA News) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua menyatakan belasan ribu ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dipulangkan ke Timika Papua.

Kepala BKSDA Provinsi Papua Mangaraja Gunung Nababan, di Jayapura, Sabtu, menyatakan kura-kura itu berasal dari wilayah Asmat, Merauke, Papua dan rencananya akan diperdagangkan ke luar namun digagalkan oleh petugas.

"Kura-kura tersebut berasal dari Asmat diselundupkan melalui Timika, Papua 15 Februari 2016 lalu sebanyak 3.230 ekor. Kura-kura yang diamankan di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) Cengkareng pada 21 Februari 2016 sebanyak 15 ribu ekor," ujarnya.

Hewan tersebut sebelum dipulangkan, dititipkan untuk dirawat di Divisi Lingkungan Freeport Indonesia Jakarta, dan ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Besar KSDA Jakarta.

"Awalnya ditangkap di Timika, selang dua hari kemudian ditangkap lagi di Cengkareng. Tujuan penyelundupan kura kura itu belum jelas. Sementara masih dalam proses penyelidikan," ujarnya pula.

Ia menuturkan, setelah diamankan BKSDA Papua, kura-kura kemudian dikembalikan ke Pemprov Papua secara simbolis kepada Asisten I Bidang Pemerintahan Doren Wakerkwa, Kamis (3/3) lalu.

Sementara, kasusnya sedang ditangani Polres Mimika.

Dia mengungkapkan, setiap tahun ditemukan kasus penyelundupan hewan dari Papua.

Tindakan pemyelundupan tersebut melanggar pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Pewarta: Feronike Rumere
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016