Makassar (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Polsekta Rappocini, Makassar, bersama tim penyidik dari PT. PLN Cabang Makassar, berhasil membongkar kasus penjualan KiloWatt hour (KWh) meter listrik yang palsu di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus itu terungkap setelah pihak PLN mendapat laporan dari pelanggan yang merasa dirugikan dengan meteran listrik itu dan PLN kemudian meminta bantuan aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut
Kapolsekta Rappocini, Iptu Ahmad Mariadi mengatakan di Makassar, Senin, dua tersangka yang berhasil dibekuk adalah Perdi dan Andi saat sedang menjual KWh meter palsu di Jl Pelita Raya, kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan harga
Rp150.000 per buah.
"Saat kami dekati, keduanya langsung menyodorkan sendiri jualannya dan mengatakan ini palsu pak, makanya kami jual murah," kata Ahmad menirukan pengakuan kedua tersangka.
Keduanya kemudian digelandang di kator polisi dan dari pengakuan mereka, polisi kembali menangkap Deni, ayah tersangka Andi di rumahnya Jalan Kerung-kerung, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar.
Di rumah Tersangka ditemukan 14 barang bukti berupa sembilan dos KWH bertanda tera dengan segel timah palsu, 10 dos KWH kosong, satu buah palu-palu, satu kotak alat tumbuk angka, satu kotak alat tumbuk huruf, 100 biji segel timah yang
akan dipalsukan, 10 buah MCB.
Beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan berupa tiga tang berwarna hitam, merah dan kuning, satu buah obeng dan obeng tes, dua gulung kawat segel, tiga buah KWH palsu yang telah terpasang dirumah pelanggan, satu gulung selotip warna hitam dan lembar kwitansi yang dibubuhi stempel PLN palsu.
Deni yang juga pegawai instalasi PLN mengemukakan bahwa dirinya tidak tahu menahu kalau meteran tersebut adalah palsu, karena mereka hanya disuruh oleh salah satu pegawai PLN bernama Udin untuk membeli peralatan tersebut dan setelah itu mereka menyerahkannya kembali kepada Udin dan semua proses pengerjaan pemalsuan dilakukan
oleh Udin.
Kepala tim penyidik Polsekta Rappocini, Arifin, belum bisa memeberikan keterangan rinci menyangkut kerugian PLN karena itu wewenang atasannya.
Sementara itu, salah seorang korban mengatakan tidak tahu menahu jika meteran listrik yang dipasang di rumahnya adalah meteran palsu, karena pada saat mereka datang ke rumah penjual di Jalan Inspeksi Kanal, mereka mengaku pegawai PLN dengan memperlihatkan identitas diri.
Ahmad Mariadi menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini dan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007