• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim serahkan berkas tahap satu kasus kondensat ke Kejaksaan

Bareskrim serahkan berkas tahap satu kasus kondensat ke Kejaksaan

11 Maret 2016 08:25 WIB
Bareskrim serahkan berkas tahap satu kasus kondensat ke Kejaksaan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15)
Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama ke Kejaksaan.

"Kami sudah kirim berkas, tapi diperbaiki," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penyidik Bareskrim masih berusaha untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Sejauh ini, 85 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

"Delapan puluh lima orang saksi, dan tiga orang tersangka," katanya.

Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus korupsi kondensat, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sejak Kamis (11/2) malam.

Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratno karena masih dirawat di rumah sakit di Singapura.

Penahanan dua tersangka tersebut dilakukan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai mengumumkan perkiraan kerugian negara (PKN) kasus tersebut.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yakni sebesar Rp35 triliun.

Sementara, penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina dan Kementerian ESDM.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016