Makassar (ANTARA News) - Komite Pemantau Legislatif atau Kopel Indonesia meminta agar para terdakwa koruptor tidak dimanja apalagi diberikan perlakuan khusus.Berdasarkan vonis hakim kasus Tipikor 2015-2016 hanya 16 kasus divonis satu tahun penjara, sementara dalam proses sembilan kasus dan lima kasus dengan pidana satu tahun lima bulan. Sedangkan kasus pidana paling tinggi sembilan tahun hanya satu kasus.
"Semua yang berhadapan dengan hukum statusnya sama, tidak boleh dibeda-bedakan baik itu pelaku kriminal maupun koruptor semua sama dimata hukum," tegas Divisi Advokasi Kopel Indonesia, Musaddaq di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Menurut dia berdasarkan pengamatan saat persidangan maupun dalam penahanan di lembaga permasyarakatan banyak koruptor yang diberikan perlakukan khusus bahkan terkesan di manja oleh oknum penegak hukum.
Selain itu ada tiga dimensi yang menjadi fokus kajian yakni pemantauan perilaku Majelis Hakim, penanganan terhadap terdakwa dan manajemen tata kelola jadwal persidangan.
Hal ini penting guna memastikan persidangan berjalan sesuai tata tertib dan etika persidangan mengingat akan berdampak pada kualitas hasil tuntutan.
Dari sisi perilaku majelis hakim, kata dia, pemantauan ini untuk memastikan perilaku majelis hakim selama persidangan karena akan mempengaruhi seberapa jauh majelis akan menangkap dan menggali fakta-dalam persidangan.
"Faktanya, justru banyak perilaku hakim yang mengabaikan hal-hal teknis yang menjadi aturan tata tertib persidangan yang mempengaruhi kualitas persidangan," paparnya.
Sementara dalam hal perlakukan terdakwa kasus korupsi, sebut dia, masih ada saja terdakwa yang mendapatkan perlakukan khusus dengan tidak ditahan padahal sudah dinyatakan tersangka.
Perlakuan istimewa itu menimbulkan diskriminasi terhadap terdakwa kasus korupsi lainnya. Dari 98 kasus korupsi yang diproses di pengadilan Tipikor Makassar 2015, ada 88 persen kasus tindak pidana korupsi. Kemudian terdapat 91 persen terdakwa dengan status ditahan, sembilan persen terdakwa status tahanan kota.
Berdasarkan hasil penelitian baik melalui pemantauan pradilan langsung maupun analisis media pada 2015, ditemukan 34 jenis kasus tindak pidana korupsi dari 98 kasus korupsi yang diproses di pengadilan tipikor Makasar. Dari 34 kasus tersebut majelis memutus perkara secara bervariasi.
"Berdasarkan vonis hakim kasus Tipikor 2015-2016 hanya 16 kasus divonis satu tahun penjara, sementara dalam proses sembilan kasus dan lima kasus dengan pidana satu tahun lima bulan. Sedangkan kasus pidana paling tinggi sembilan tahun hanya satu kasus," ungkapnya.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016