"Ada tiga kelompok dalam tindak kerusuhan dan pembakaran ini," kata Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron di Bengkulu, Senin.
Kelompok pertama diduga melakukan pembakaran rutan. Menurut dia, pembakaran rumah tahanan dilakukan oleh dua orang dengan inisial N dan M.
"Nanti arahnya mereka melanggar pasal 187 KUHP, kalau mengakibatkan kematian bisa disangkakan pasal 187 ayat 2," katanya.
Kelompok kedua, ia melanjutkan, merusak kamar tahanan dan memprovokasi penghuni lain untuk merusak rutan.
Polisi menjerat 14 tersangka dalam kelompok kedua dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Satu orang dari kelompok ketiga, dia provokator, yang teriak-teriak bakar, menyuruh yang lainnya melakukan perusakan, tersangka ini berinisial EK," kata Ghufron serta menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016