• Beranda
  • Berita
  • Polisi tetapkan 17 tersangka kasus pembakaran rutan Bengkulu

Polisi tetapkan 17 tersangka kasus pembakaran rutan Bengkulu

28 Maret 2016 11:07 WIB
Polisi tetapkan 17 tersangka kasus pembakaran rutan Bengkulu
Petugas gabungan TNI dan POLRI mengevakuasi tahanan saat kebakaran yang dipicu aksi tawuran dan tembak menembak antar napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabero Kota Bengkulu, Jumat (25/3). Sebanyak 256 narapidana dievakuasi dan akan direlokasi ke Lapas Bentiring yang daya tampungnya lebih besar. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Bengkulu (ANTARA News) - Polisi menetapkan 17 tersangka dalam perkara kerusuhan dan pembakaran yang menghanguskan seluruh kamar tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero di Kelurahan Sungai Meleleh, Kota Bengkulu, Jumat (25/3) malam.

"Ada tiga kelompok dalam tindak kerusuhan dan pembakaran ini," kata Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron di Bengkulu, Senin.

Kelompok pertama diduga melakukan pembakaran rutan. Menurut dia, pembakaran rumah tahanan dilakukan oleh dua orang dengan inisial N dan M.

"Nanti arahnya mereka melanggar pasal 187 KUHP, kalau mengakibatkan kematian bisa disangkakan pasal 187 ayat 2," katanya.

Kelompok kedua, ia melanjutkan, merusak kamar tahanan dan memprovokasi penghuni lain untuk merusak rutan.

Polisi menjerat 14 tersangka dalam kelompok kedua dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Satu orang dari kelompok ketiga, dia provokator, yang teriak-teriak bakar, menyuruh yang lainnya melakukan perusakan, tersangka ini berinisial EK," kata Ghufron serta menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016