• Beranda
  • Berita
  • Mensos: 4,1 juta anak terlantar butuh perlindungan

Mensos: 4,1 juta anak terlantar butuh perlindungan

28 Maret 2016 19:19 WIB
Mensos: 4,1 juta anak terlantar butuh perlindungan
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Data anak terlantar ada 4,1 juta anak jalanan dan 35.000 anak yang dieksploitasi,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saat ini ada 4,1 juta anak Indonesia yang terlantar dan butuh perlindungan.

"Data anak terlantar ada 4,1 juta anak jalanan dan 35.000 anak yang dieksploitasi," kata Mensos di Jakarta, Senin.

Sementara data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan ada 18.000 anak korban eksploitasi.

Mensos mengatakan, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib dan masa depan anak-anak Indonesia, termasuk bagi anak jalanan (anjal).

Khofifah menjelaskan, pada 2015 Kementerian Sosial memberikan pelayanan terhadap 2.000 anak jalanan di enam Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) di seluruh Indonesia.

Ada beberapa daerah yang sudah memberikan layanan dan perlindungan terhadap anak melalui RPSA, misalnya di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, serta DI Yogyakarta.

Peran Pemda dan jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia, dalam memberikan perlindungan terhadap anak membutuhkan kanalisasi RPSA melalui rumah perlindungan atau save house.

Amanat UU No 23 Tahun 2014, bahwa tugas Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki potensi anjal cukup signifikan, termasuk di kota-kota besar didorong agar RPSA lebih mandiri dan memberikan pelayanan.

Pelayanan dan perlindungan terhadap anak melalui RPSA pada prinsipnya, tidak sekadar bangunan fisik dilengkapi ruangan yang berbentuk shelter atau save house, melainkan juga harus dilengkapi fasilitas penunjang.

"Di antara fasilitas tersebut, yaitu ada konselor trauma healing dan konseling, termasuk bagi bayi dan balita yang telah diberi obat-obat penenang tertentu, maka wajib diasuh sama petugas khusus," katanya.

Kelengkapan RPSA di masing-masing daerah bisa disinergikan dengan Kemensos, sehingga bisa disediakan para konselor sesuai SOP pengasuhan ditambah tim trauma konseling dan trauma healing.

"Sejak 1968 RPSA sudah cukup dikenal dengan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap anak melalui konsep save house. Ke depan, bisa lebih dimaksimalkan bagi nasib anak-anak Indonesia," tambah dia.

Upaya pemerintah dan peran serta pemda serta semua pihak menurut Khofifah sangat diperlukan agar tidak terjadi lagi eksploitasi terhadap anak dan mendukung program pemerintah yaitu Indonesia bebas anak jalanan pada 2017.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016