Dalam operasi gabungan yang didukung polisi militer (PM) tersebut juga dilakukan pemeriksaan acak sampel urin terhadap 33 narapidana sehingga ditemukan satu orang positif mengandung zat "codein" yang merupakan turunan narkotika jenis morfin.
"Operasi gabungan digelar di semua kamar napi dan tahanan untuk memeriksa ada/tidaknya obat-obatan terlarang disimpan ataupun diedar-jualkan di dalam LP," kata Kabag Ops Polres Tulungagung Kompol M. Khoiril usai razia.
Kendati tidak menemukan barang yang dicurigai narkoba, kata Khairil, petugas akhirnya menyita seluruh benda terlarang yang ditemukan di dalam kamar napi dan tahanan tersebut.
Beberapa benda disita dan ditunjukkan kepada wartawan di antaranya potongan kuku, cutter cukur, buku yang dilubangi yang diduga untuk menyimpan ponsel, empat buah kondom, obat nyamuk oles maupun bakar, palu, gergaji, obeng, kabel, tali, jarum, yang paling banyak yakni alat cukur dan korek api.
Razia dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, dengan melibatkan kurang lebih sebanyak 130 personel gabungan.
Petugas langsung diterjunkan untuk memeriksa mulai dari kamar, pakaian, serta badan para napi.
"Sasaran razia difokuskan di blok ruang tahanan kasus narkoba dan tindak pidana korupsi (tipikor)," kata Khairil.
Sementara terhadap napi yang sampel urinenya dicurigai mengindikasikan sebagai pemakai narkotika, BNN langsung menyelidiki lebih lanjut guna mengetahui riwayat obat ataupun narkoba yang sebelumnya dikonsumsi narapidana tersebut.
"Hasil assesment negatif. Napi bersangkutan mengaku memang sedang mengkonsumsi beberapa jenis obat maag akut yang memiliki kandungan bahan/unsur zat menyerupai narkoba jenis morfin," kata Kepala BNN Tulungagung Hennry Budiman.
Kepala LP Klas IIB Tulungagung Wahyu Prasetyo mengakui kecolongan sehingga ditemukannya puluhan benda tajam/tumpul yang seharusnya berada di bengkel kerja namun dibawa masuk napi ke dalam kamar tahanan.
"Kami mengakui bahwa ini keteledoran petugas. Untuk hasil barang yang diketemukan ini jika jelas kepemilikannya nanti akan kami tindak," ujarnya.
Operasi bersandi "bersinar" (bersih sindikat narkoba) itu sendiri menurut Khairil maupun Hennry Budiman merupakan tindak lanjut dari penemuan 1.000 butir pil double L di dalam kompleks LP oleh petugas sipir pada Sabtu (26/3).
Kasus penemuan satu paket obat-obatan terlarang psikotropika yang diduga dilempar seseorang dari luar tembok lembaga pemasyarakatan itu saat ini masih diselidiki oleh tim LP Klas IIB Tulungagung maupun aparay kepolisian.
Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016