"Indonesia membutuhkan aturan yang memberikan sanksi pidana tak hanya kepada penyedia jasa asusila, namun juga kepada pelakunya," ujar Zainal di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Zainal ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak pemohon yang mengajukan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di MK, Robby Abbas.
Zainal menyebutkan bahwa dampak dari perzinahan maupun perselingkuhan terhadap kehidupan sosial suatu negara menjadi sangat buruk bila tidak diatasi.
Oleh sebab itu Zainal berpendapat bahwa diperlukan sanksi hukum untuk menghentikan perusakan norma-norma sosial di masyarakat.
"Nah, di sini negara harus hadir, kehadirannya tidak lain adalah lewat hukum," jelas Zainal.
Zainal menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga pemberian sanksi hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku.
"Dari sinilah kalau memang tidak ada, harus diatur," pungkas dia.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016