Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap Rp4,28 miliar kepada anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti agar meloloskan proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.Terdakwa setuju mengerjakan proyek tersebut dan bersedia memberikan fee kepada Damayanti sebesar 8 persen dari nilai proyek yaitu Rp3,28 miliar."
Abdul Khoir beberapa kali bertemu dengan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti bersama dengan dua rekannya yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary untuk membicarakanproyek dari program aspirasi Damayanti yaitu pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar.
"Terdakwa setuju mengerjakan proyek tersebut dan bersedia memberikan fee kepada Damayanti sebesar 8 persen dari nilai proyek yaitu Rp3,28 miliar," kata jaksa penuntut umum Kristanti Yuni Purnawanti dalam sidang pembacaan dakwaan atas Abdul Khoir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Abdul Khoir pun meminjam uang dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutup kekurangan uang.
Uang diberikan pada 25 November 2015 dengan terlebih dulu ditukarkan menjadi 328.000 ribu dolar AS oleh karyawan PT WTU, Erwantoro. Uang diserahkan melalui Dessy di restoran Merah Delima Jakarta Selatan dan disimpan oleh Julia Prasetyarini.
Julia dan Dessy baru menyerahkan uang itu pada 26 November 2015 ke Damayanti, Damayanti lalu memberikan kepada Dessy dan Julia masing-masing 40 ribu dolar Singapura.
Untuk memastikan proyek benar-benar jatuh ke tangan Abdul Khoir, ia kembali memberikan Rp1 miliar yang ditukarkan menjadi 72.727 dolar AS kepada Damayanti yang diberikan melalui Dessy di kantor Kementerian PUPR pada 26 November 2015. Damayanti meminta Julia menyimpan dan menukarkan dalam satuan rupiah.
Pada 5 Desember 2015, dari uang tersebut Damayanti memberikan Rp300 juta kepada Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebanyak Rp300 juta dan sisanya Rp400 juta digunakan Damayanti, sedangkan Rp200 juta dibagikan sama rata ke Dessy dan Julia.
Selain menyuap Damayanti, Khoir juga menyuap Amran Hi Mustary sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura; kepada Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar; Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi V Musa Zainuddin menerima Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura; Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar; serta Budi Supriyanto menerima 305 dolar Singapura.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016