Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk pengedar narkoba perlu dipisah dari narapidana lainnya.Sebanyak 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari balik penjara ..."
"Sebanyak 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari balik penjara, dengan menyelesaikan masalah ini, maka kita telah menyelesaikan setengah isu narkoba," katanya di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, menurut dia, pemisahan lapas dapat mengurangi peredaran narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dari lapas.
Dengan lapas yang berbeda, ia menilai, maka akan mudah mengawasi pergerakan para narapidana sehingga mereka tidak lagi dapat mengedarkan narkoba.
Di Indonesia sebanyak 5,9 penduduknya menggunakan narkoba, dan sekitar 30 sampai 50 orang per tahun meninggal karenanya.
Apalagi, kecenderungan penggunaan narkoba semakin tinggi, seperti penggunaan shabu naik 350 persen dan ekstasi naik 250 persen, kata Luhut.
Dia juga meminta para kepala lapas untuk tegas dalam menindak peredaran narkoba dipenjara.
Menurut Luhut, perlu kepemimpinan yang kuat untuk memberantas narapidana yang masih bisa melakukan aksinya di penjara.
Ia pun meminta para kepala lapas membatasi komunikasi para narapidana ke luar dengan menindak tegas warga binaan yang membawa alat komunikasi ke lapas.
Dengan alat komunikasi tersebut, ia menambahkan, dapat menjadi sarana bagi tahanan untuk mengerjakan niat jahatnya seperti pengedaran narkoba dan juga terorisme.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016