"Sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, termasuk pawang ular berinisial BG (40) dan asistennya DK (30)," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Doni Satria Wicaksono, di Karawang, Rabu.
Selain itu, petugas juga memanggil suami korban, Andri, juga warga yang menggelar hajatan, serta teman sesama penyanyi dangdut di acara hajatan Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Ia mengatakan, dalam menangani kasus meninggalnya penyanyi dangdut akibat digigit ular itu pihaknya mengacu pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Kami masih mencari tahu dari para saksi, apakah ada bukti tindakan kelalaian atau tidak dalam kasus kematian Irmawati," kata Kasatreskrim.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pawang ular itu diminta untuk meminjami ular oleh korban atau Irmawati. Alasannya, karena korban akan "manggung" di sebuah acara hajatan.
Saat korban bernyanyi sambil menari bersama ular pada penampilan pertama, ular jenis king kobra tersebut masih jinak. Di saat penampilan kedua, ular itu menggigit Irmawati saat menyanyi dan menari dengan ular.
Korban langsung digigit di bagian paha kanan saat sedang asyik menari bersama ular pada penampilan kedua. Meski digigit ular, korban masih meneruskan menari dan bernyanyi.
Setelah mengetahui Irmawati digigit ular, sang pawang langsung mengobatinya dengan menyedot luka bekas gigitan ular tersebut. Pawang ular itu juga melumuri luka korban dengan bubuk cabe dan bawang.
"Korban tidak sadarkan diri sekitar 3 jam setelah digigit ular. Kemudian dilarikan ke rumah sakit, seperti itu keterangan dan pawangnya," kata Doni.
Irmawati berusia 29 tahun, adalah seorang penyanyi dangdut lokal asal Dusun Pawerangan, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang.
Irma meninggal dunia setelah digigit ular saat "manggung" di acara hajatan di Desa Lemahabang, Kecamatan Wadas Karawang. Ular yang diajak menari secara tiba-tiba mengigit pahanya.
Meski sempat dibawa ke RSUD Karawang, tetapi Irmawati meninggal dunia karena tidak sempat tertangani oleh dokter RSUD.
Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016