• Beranda
  • Berita
  • DPR akan tinjau peraturan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap

DPR akan tinjau peraturan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap

7 April 2016 17:56 WIB
DPR akan tinjau peraturan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap
Agus Hermanto (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meninjau ulang Peraturan Menteri (Permen) No 56/2014 tentang (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto saat menerima delegasi paguyupan nelayan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

"Sebenarnya sudah ada keputusan dari Komisi IV untuk meninjau Permen 56 dan 57 tahun 2014, yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. Dalam rapat kerja mendatang (di Komisi IV) mohon segera ditindaklanjuti," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Peninjauan ulang ini salah satunya didorong oleh munculnya keluhan sejumlah nelayan yang merasa Permen 56 dan 57 merugikan mereka.

"Salah satu dampak bagi kami atas peraturan-peraturan atau kebijakan pemerintah mulai dari Permen 56,57 hingga 58 tahun 2014, adalah pengurusan dokumen (surat izin penangkapan ikan) hingga dua bulan. Bahkan ada yang tidak bisa melaut sampai setahun," ujar perwakilan nelayan, Didik Mardiyono.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IV DPR, Vivi Sumantri Jayabaya mengatakan komisi akan membahas masalah ini pada rapat kerja pekan depan.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016