Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan dalam suap menyuap itu ada yang aktif dan pasif karena terkadang birokrat yang disuap tidak tahu.Nanti kan perlu dicermati, hati-hati jangan tergesa-gesa, kalau tidak nanti salah mengambil keputusan."
"Suap itu ada pihak yang menyuap dan disuap. Suap itu ada yang aktif dan pasif," katanya guna menanggapi pemeriksaan tim pengawasan Kejagung terhadap sejumlah jaksa terkait penanganan kasus PT Brantas Abipraya (Persero), di Jakarta, Jumat.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan, yakni, Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang 148.835 dolar AS agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta.
Pengawasan Kejagung telah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Karena itu, kata dia, terkait pemeriksaan terhadap jaksa itu akan dilihat apakah pasif atau aktif. "Kita mau dalami semua ini kita lihat saja siapa yang aktif dan yang pasif sejauhmana atau belum tentu juga birokratnya tahu, belum tentu orang-orang kejaksaan tahu bahwa dia mau disuap," katanya.
Tim pengawasan Kejagung pada Jumat (8/4) memeriksa tiga tersangka yang ditangkap tangan oleh KPK dalam dugaan suap.
Saat ditanya kejaksaan sendiri dalam posisi yang pasif, ia berdalih soal itu kita lihat dahulu. "Ya kita lihat lah seperti apa. Kadang dalam suap itu ada yang aktif ada yang pasif nah ini yang kita dalami," katanya.
Kejaksaan Agung menyatakan oknum jaksa yang terkait dalam kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero) terancam dijatuhi sanksi.
"Nanti kan ada hukuman berat, sedang dan ringan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Karena itu, kata dia, Tim Pengawasan Kejagung masih mendalami kasus itu. "Nanti kan perlu dicermati, hati-hati jangan tergesa-gesa, kalau tidak nanti salah mengambil keputusan," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016