"Tersangka atas nama Aldo (17) diketahui menyimpan dan mengedarkan sabu seberat 0,28 gram yang disimpannya dalam bungkus rokok," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Eko Rundianto, di Cikarang, Sabtu.
Menurut dia, tersangka ditangkap pihaknya pada Jumat (8/4) malam di Kampung Gabus Bulak RT03/RW02, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
"Sabu itu sudah siap edar karena terbagi dalam dua paket kecil," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyita ponsel tersangka yang biasa digunakan untuk bertransaksi kepada calon pembelinya.
"Kami sita berikut sepeda motor merk Honda Supra Fit B-6123-FHP warna Hitam milik tersangka," katanya.
Penangkapan itu bermula dari aduan masyarakat jika yang tersangka kerap mengedarkan narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
Menurut Eko, penangkapan terhadap pelajar yang diduga bandar narkoba ini, berawal saat pihaknya melakukan observasi di lapangan dan mendapat informasi pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami pun sempat melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hari dan memancing pelaku tersebut," katanya.
"Setelah kami pastikan barang yang dijualnya berupa narkotika jenis sabu-sabu, kami lalu menangkapnya dan menggeledahnya," katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun langsung dibawa petugas ke Polsek Cikarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sampai saat ini, kami belum berhasil menangkap pemasoknya, namun Identitas sudah kami kantongi," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016