• Beranda
  • Berita
  • Polisi tidak bedakan proses pembuatan SIM gratis

Polisi tidak bedakan proses pembuatan SIM gratis

11 April 2016 01:10 WIB
Polisi tidak bedakan proses pembuatan SIM gratis
Mentri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kanan) didampingi Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya (tiga kiri) meninjau langsung ruang ujian SIM C bagi warga miskin di Kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Minggu (10/4/2016). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Blitar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur tidak membedakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang diberikan untuk warga umum dan warga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan secara gratis.

"Program ini berkat kerja sama Kemensos dengan Polri, namun untuk teknis di lapangan tidak ada pembedaan persyaratan dan prosedur. Yang beda hanya pembayarannya," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Minggu.

Ia mengatakan warga yang hendak mencari SIM harus melalui beberapa tahapan yang harus dilalui, baik tes tulis, kesehatan, sidik jari, serta praktik. Jika mereka tidak lulus harus mengikuti ujian lagi hingga lulus.

Dalam program uji coba pembuatan SIM C gratis bagi warga penerima PKH di Kabupaten Blitar ini, terdapat 200 warga yang mengajukan. Namun, tidak semua warga itu lulus dalam tes, sehingga tidak mendapatkan SIM.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar AKP Eko Iskandar menambahkan mayoritas warga yang tidak lulus itu berusia baya dan tidak bisa membaca atau buta huruf. Mereka diperbolehkan untuk ikut ujian lagi, dua pekan mendatang.

Terkait dengan yang mengajukan, ia mengatakan mayoritas memang berusia baya di bawah 40 tahun. Namun, dari mereka beberapa ada yang masih remaja atau masih usia sekolah. Kepolisian tetap memprosesnya, dan memberikan SIM jika mereka lulus ujian.

"Bagi yang belum lulus, diperbolehkan mengikuti ujian, dua pekan setelahnya sampai lulus ujian," kata Eko Iskandar.

Ia juga mengatakan dalam pengajuannya mereka difasilitasi oleh Dinas Sosial. Data-data itu juga milik Dinan Sosial, sehingga dari kepolisian hanya melakukan teknis pengujian hingga penerbitan SIM.

Sesuai dengan aturan, biaya pembuatan SIM C Rp100 ribu, namun karena warga penerima PKH, akhirnya gratis.

Polisi berharap program ini bisa berkelanjutan. Dengan pembuatan SIM, mereka bisa mempunyai kelengkapan surat untuk berkendara. Selain itu, pembuatan SIM C bagi warga penerima PKH bertujuan baik, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Program pembuatan SIM C gratis bagi warga penerima PKH ditegaskan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Pembuatan SIM C gratis bagi warga penerima PKH ini masih dalam tahap uji coba. Sebelumnya, pemberian SIM C gratis dilakukan di Jakarta Timur.

Kementerian Sosial juga berencana mengadakan MoU dengan Kapolri terkait dengan pembuatan SIM C gratis untuk warga penerima PKH ini. Namun, sebelum hal itu dilakukan, kemensos masih uji coba pembuatan SIM gratis di satu lokasi lagi.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016