• Beranda
  • Berita
  • KPK bekali pencegahan, penindakan terintegrasi anggota DPRD Riau

KPK bekali pencegahan, penindakan terintegrasi anggota DPRD Riau

11 April 2016 20:09 WIB
KPK bekali pencegahan, penindakan terintegrasi anggota DPRD Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Kedatangan KPK ini hanya untuk sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, agar Provinsi Riau ini aman dari korupsi."

Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang berkunjung dalam rangka memberi pembekalan tentang pencegahan dan penindakan terintegrasi kepada anggota DPRD Provinsi Riau yang digelar dalam rapat tertutup di ruang medium.

"Kedatangan KPK ini hanya untuk sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, agar Provinsi Riau ini aman dari korupsi," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo, usai rapat tertutup bersama KPK, Pekanbaru, Senin.

Lebih lanjut, kedatangannya juga dalam rangka memberikan pembekalan tentang pencegahan dan penindakan terintegrasi oleh KPK yang dihadiri oleh anggota dewan dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Sementara itu anggota Komisi E DPRD Riau Muhammad Adil mengomentari bahwa KPK akan menindak lanjuti masalah eskalasi yang menjadi polemik sampai saat ini. Ia juga telah lama menunggu kedatangan KPK.

"KPK jangan hanya menakuti-nakuti orang Riau saja, tadi saya juga sudah menyampaikan masalah pembayaran eskalasi. Dan mereka akan menindak lanjuti, kawan-kawan menanyakan yang lain dan saya menanyakan polemik yang Rp220 miliar itu. Tadi juga saya tanyakan mengapa tidak dibayarkan satu triliun saja sekalian, kan jumlah secara keseluruhan hampir mencapai satu triliun. Kenapa cuman Rp220 miliar saja dibayarkan, itu yang dipertanyakan," ucapnya.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Riau Mansur mengatakan bahwa pembekalan pencegahan dan penindakan terintegrasi ini sangat bagus dan bermanfaat untuk seluruh anggota dewan. Agar kedepannya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan konspirasi supaya tidak ada tindakan korupsi.

"Indikator-indikator yang disampaikan sangat bagus dan bermanfaat buat kita, agar kedepannya kita bisa lebih hati-hati dalam bertugas," tutur Anggota Komisi D, Mansur.

Selanjutnya, jika masalah aspirasi itu merupakan hal yang positif tetapi harus tidak ada embel-embel di belakang dan harus sesuai kewenangan. Jika memang bukan wewenang DPRD maka jangan dikerjakan.

"Terkadang aspirasi-aspirasi masyarakat ini kan banyak, minta dibuatkan jalan inilah, jangan sampai ada unsur lain di balik aspirasi. Jika itu wewenang pemerintah provinsi maka jangan dikerjakan. kita harus ada mediasi dengan lembaga eksekutif, itu tadi tujuan yang disampaikannya," ucapnya.

Meskipun beberapa anggota dewan mengatakan itu hanya sebatas sosialisasi dan pembekalan akan tetapi diselenggarakan dengan rapat tertutup dan berlangsung sekitar tiga jam.

Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Nella Marni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016