"Suku bunga turunkan supaya nelayan bisa lebih optimal membeli peralatan tangkap ikan yang baru," kata Menteri Susi dalam rilis berita KKP, Selasa.
Hal itu, menurut Susi, karena saat ini nelayan di berbagai daerah sedang bergairah untuk mengoptimalkan daya tangkap terhadap sumber daya ikan di Tanah Air.
Peningkatan gairah itu disinyalir karena keberhasilan kebijakan memberantas kapal penangkap ikan ilegal di kawasan perairan Indonesia.
Untuk itu, lanjutnya, semangat yang dimiliki nelayan di berbagai daerah itu perlu disertai dengan kecukupan pembiayaan operasionalnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI yang tergabung dalam Komisi IV dalam kunjungan peninjauan Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang di Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu masih menemukan adanya nelayan yang terjerat tengkulak.
"Beberapa nelayan tadi sempat mengatakan banyak kapal yang tidak mendaratkan hasil tangkapannya di PPI (Pelabuhan pendaratan ikan) Kendal, sehingga tidak masuk dalam catatan produksi ikan PPI Kendal," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam.
Menurut Ibnu Multazam, setelah ditelusuri lebih lanjut maka hal itu karena masih banyak nelayan yang terjerat ijon sehingga hasil tangkapannya langsung diambil oleh tengkulak.
Dengan disahkannya Undang-undang Perlindungan Nelayan, lanjut Ibnu, maka semua kapal yang berlayar dan kembali harus mencatatkan dan mendaratkan hasil tangkapannya di PPI, agar hasil tangkapannya tersebut tercatat.
Ibnu juga mengutarakan harapannya agar pemerintah melalui perbankan dapat membuka dan memberikan kemudahan akses kredit bagi para nelayan sehingga para nelayan tidak menggunakan jasa ijon tengkulak yang sebenarnya malah memberatkan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016