• Beranda
  • Berita
  • DPR optimistis RUU PMI perbaiki perlindungan TKI

DPR optimistis RUU PMI perbaiki perlindungan TKI

12 April 2016 21:44 WIB
DPR optimistis RUU PMI perbaiki perlindungan TKI
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati optimistis Rancangan Undang Undang tentang Pekerja Migran Indonesia (RUU PMI) dapat memperbaiki aturan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Komisi IX DPR RI melalui Panitia Kerja RUU PMI bersama dengan Pemerintah saat ini sedang membahas RUU tersebut, yang diharapkan dapat selesai secepatnya," kata Okky Asokawati pada diskusi "Forum Legislasi: RUU PMI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Okky, RUU PMI ini merupakan revisi dari UU No 39 No 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) yang dinilai sudah banyak yang tidak relevan.

UU PPTKILN, kata dia, lebih banyak mengatur soal penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, tapi pengaturan soal perlindungannya masih minim.

"DPR melihat masih banyak TKI atau pekerja migran Indonesia yang mengalami persoalan hukum di negara tempatnyta bekerja, sehingga mengusulkan revisi UU PPTKILN," katanya.

Menuut Okky, usulan DPR RI tersebut telah disepakati antara DPR dan Pemerintah menjadi RUU PMI dan saat ini sudah dibahas pada masa persidangan kedua.

Berdasarkan Tata Tertib DPR RI, menurut dia, pembahasan RUU dilakukan selama tiga kali masa persidangan dan dapat ditambah satu kali masa persidangan lagi.

"RUU PMI ini paradigma dan konstruksinya berbeda jauh dengan UU PPTKILN," katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, dalam RUU PMI ini merevisi enam persoalan utama antara lain, paradigma perlindungan hak asasi manusia bagi PMI, penempatan PMI sebagai subyek
dan bukan sebagai obyek, memberikan keamanan kepada PMI mulai dari berangkat ke negara tujuan; selama bekerja di negara tujuan; hingga kembali lagi ke Indonesia, memberikan keadilan gender, maupun
meningkat peran pemerintah daerah agar tdak terjadi sentralistrik.

Menurut Okky, RUU tersebut dibahas oleh Panja RUU PMI DPR bersama Tim Pemerintah yang meliputi Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, serta Kementerian Keuangan.

"Dalam pembahasan tersebut, koordinasi di antara kementerian sangat sulit. Ini juga menjadi penghambat pembahasan," katanya.

Menurut dia, DPR RI berharap, RUU PMI ini sudah selesai dibahas pada masa persidangan ketiga sudah selesai.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016