Kepala Polres (Kapolres) Aceh Besar AKBP Heru Novianto di Jantho, Ibu Kota Kabupaten Aceh Besar, Senin, mengatakan ganja tersebut diamankan di sebuah gubuk pinggir pantai di kawasan Lampanah Leungah, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
"Ganja tersebut diamankan dalam sebuah penggerebekan di Lampanah Leungah, Minggu (17/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Ganja satu ton tersebut dibalut dalam puluhan bal dan dimasukkan dalam 21 karung," kata Heru.
Namun, Kapolres mengatakan polisi tidak berhasil menangkap pemilik maupun pembawa ganja tersebut. Diduga mereka melarikan diri ketika polisi hendak menggerebek lokasi.
Ia mengatakan, ganja berhasil diamankan berkat informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang terlarang itu dari Lamteuba.
"Polisi sempat mencari keberadaan ganja tersebut di Lamteuba. Namun, masyarakat melaporkan terjadi pergerakan ganja tersebut ke kawasan Lampanah Leungah. Lalu, polisi mengejar mereka yang membawa ganja tersebut," kata dia.
AKBP Heru menyebutkan 21 karung berisi satu ton ganja itu diduga hendak dibawa ke luar Aceh lewat laut menggunakan boat karena polisi memperketat razia di darat.
"Ada indikasi pelaku berupaya menyeludupkan ganja lewat laut karena polisi semakin gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba," katanya.
Kapolres pun mengatakan penyelidikan atas kasus tersebut tengah berlangsung termasuk memburu pemilik dan pembawa ganja itu.
"Kami juga mengimbau masyarakat supaya melaporkan jika ada hal mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Besar," ujar Heru.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016