Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perdagangan Antarpulau Rotan maka seluruh pelaku usaha wajib membuat dokumen pernyataan diri (self declaration).Setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan antarpulau rotan wajib membuat `self declaration` yang disampaikan kepada administrator pelabuhan setempat,"
"Setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan antarpulau rotan wajib membuat self declaration yang disampaikan kepada administrator pelabuhan setempat," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina kepada Antara, di Jakarta, Kamis.
Srie mengatakan, adanya kewajiban untuk membuat dokumen pernyataan diri tersebut merupakan perubahan utama yang ada pada Permendag 27/2016, di mana sebelumnya setiap pelaksanaan pengangkutan rotan antarpulau wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen.
"Selain itu, juga penguatan peran pengawasan dengan mekanisme post audit yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu melalui pembentukan tim audit," ujar Srie.
Tim audit tersebut, lanjut Srie, terdiri dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ujar Srie, juga Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kabareskrim dan asosiasi terkait.
"Jika melanggar, sanksi atas pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini mulai berlaku sejak 16 April 2016," tutur Srie.
Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha apabila melanggar ketentuan dapat berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin di bidang perdagangan atau pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pajabat berwenang.
Dalam aturan tersebut, perdagangan antarpulau rotan meliputi perdagangan dan atau pendistribusian rotan antarpulau antarprovinsi, antarpulau dalam satu provinsi, dan antarpelabuhan dalam satu pulau.
Rotan yang tercakup dalam beleid tersebut adalah berupa rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S dan rotan setengah jadi.
Menteri Perdagangan akan melakukan audit terhadap pelaksanaan perdagangan antarpulau rotan tersebut dengan mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016