"Pansus zonasi ya saya ketua pansus zonasi, jadi semua kita kasih keterangan ke penyidik ya," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Selamat Nurdin di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK hari Senin memeriksa Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Merry Hotma, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Selamat Nurdin, anggota Baleg DPRD DKI Jakarta Mohamad "Ongen" Sangaji yang juga Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI sekaligus anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Bestari Barus serta staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja.
"Tanya ke Balegda ya," jawab Selamat singkat saat ditanya mengenai lamanya raperda dibahas.
Raperda tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.
Sementara sejumlah anggota baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu lima persen.
Mohamad "Ongen" Sangaji juga enggan mengungkapkan keterangannya di KPK.
"(Pemeriksaan) soal baleg dan banyak hal yang memang saya sampaikan dan itu jadi rahasia penyidik," kata Ongen seusai diperiksa.
Bertemu Agung Sedayu
Ongen hanya mengaku ia dikonfirmasi mengenai tugasnya dalam raperda. Namun ia mengakui pernah bertemu dengan bos PT Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan yang juga dihadiri oleh anggota DPRD lain seperti Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra M Taufik, ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan sejumlah pihak terkait dalam raperda tersebut.
"(Pertemuan) itu hanya silaturahim saja," tambah Ongen.
Sedangkan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI sekaligus anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Bestari Barus mengungkapkan pemeriksaannya terkait dengan semangat pembahasan raperda.
"Saya tidak ikut pertemuan (di rumah Aguan)," jawab Bestari singkat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016