Yogyakarta layani pencetakan KTP untuk WNA

26 April 2016 12:20 WIB
Yogyakarta layani pencetakan KTP untuk WNA
ILUSTRASI (ANTARA/Rahmad)

Jika KTP yang diterbitkan untuk WNI mencantumkan masa berlaku seumur hidup, maka masa berlaku KTP untuk WNA disesuaikan dengan izin tinggal yang dimiliki

Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mulai melayani pencetakan kartu tanda penduduk untuk warga negara asing yang mengantongi izin tinggal di Indonesia.

"Warga negara asing yang sudah memiliki izin tinggal tetap dari Imigrasi bisa melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencetak kartu tanda penduduk (KTP)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Selasa.

KTP yang diterbitkan untuk warga negara asing memiliki blanko yang sama dengan KTP elektronik yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia (WNI), namun ada beberapa perbedaan yaitu keterangan asal warga negara dan terdapat masa berlaku.

"Jika KTP yang diterbitkan untuk WNI mencantumkan masa berlaku seumur hidup, maka masa berlaku KTP untuk WNA disesuaikan dengan izin tinggal yang dimiliki," katanya.

Selain bisa melayani pencetakan KTP untuk warga negara asing, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga bisa menerbitkan kartu keluarga (KK) untuk warga negara asing.

Meskipun sudah bisa melayani pencetakan KTP dan KK untuk WNA, namun hingga saat ini belum ada satu pun WNA yang memanfaatkan layanan tersebut. "Harapannya, WNA bisa mengikuti peraturan yang berlaku dan mulai melakukan pencetakan KTP. Layanan ini bisa diakses gratis," katanya.

Sisruwadi menambahkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga bisa melayani perekaman data KTP dan pencetakan KTP untuk warga dari luar daerah, namun untuk KTP yang hilang atau rusak.

Khusus untuk pencetakan KTP dari luar daerah, lanjut Sisruwadi membutuhkan waktu yang lebih lama dibanding pencetakan KTP elektronik untuk warga Kota Yogyakarta karena harus melalui proses konsolidasi data dari daerah asal ke pusat.

"Kami sama sekali tidak boleh mengubah elemen data apapun, hanya diperbolehkan mencetak KTP saja," katanya.

Ia berharap, layanan perekaman atau pencetakan KTP elektronik dari warga luar daerah itu bisa dimanfaatkan secara maksimal terlebih banyak warga luar daerah yang tinggal di Kota Yogyakarta seperti pelajar atau mahasiswa dan pekerja.

Oleh karena itu, lanjut Sisruwadi, pihaknya menambah persediaan blanko KTP elektronik karena tidak hanya melayani permohonan pencetakan KTP dari wajib KTP Kota Yogyakarta saja, tetapi juga melayani permohonan dari luar daerah.

Dua pekan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memperoleh tambahan sekitar 14.800 lembar blanko KTP elektronik.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016