Pemerintah Indonesia menilai uji coba misil kapal selam oleh Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara) itu dapat menimbulkan ketegangan, baik di kawasan maupun dunia internasional.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat dari perjanjian komprehensif bebas nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty/CTBT)," kata pernyataan dari Kemlu RI tersebut.
Selain itu, Korea Utara juga telah melanggar kewajibannya terhadap beberapa resoulsi Dewan Keamanan PBB, yaitu no.1718 tahun 2006, no. 1874 tahun 2009, dan no.2087 tahun 2013.
Terkait uji cobal misil itu, Pemerintah Indonesia mendesak Korea Utara agar menahan diri untuk melakukan tindakan-tindakan provokasi yang dapat memengaruhi situasi dan stabilitas di kawasan.
Pemerintah Indonesia juga meminta agar pihak-pihak terkait untuk melanjutkan perundingan enam negara (six party talks) untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan semenanjung Korea.
Sebelumnya, Korea Utara pada Sabtu (23/4) melaksanakan uji luncur peluru kendali balistik dari kapal selam.
Korea Utara mengatakan bahwa uji coba misil balistik dari kapal selam tersebut merupakan sebuah "kesuksesan besar" yang memberikan "satu lagi alasan untuk melakukan serangan nuklir yang kuat".
Namun, Korea Selatan pada Selasa (26/4) menilai uji coba yang meluncurkan sebuah misil sejauh 30 kilometer itu hanya sebagai sebuah kesuksesan sebagian.
Amerika Serikat dan Korea Selatan telah mulai membicarakan penempatan sebuah sistem pertahanan misil baru, setelah Korea utara melakukan uji dan peluncuran roket terbaru.
Sejumlah sanksi PBB untuk Korea Utara diperluas untuk mengurangi dana bagi program persenjataan nuklir negara itu. Kebijakan tersebut disepakati oleh Dewan Keamanan PBB pada awal Maret lalu, dan sanksi yang baru itu diajukan oleh Amerika Serikat dan China.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016