"Benar, kita melakukan penangkapan itu. Saat ini kita masih memeriksa pelaku," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin kepada Antara di Pekanbaru.
Pelaku ditangkap di Desa Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berbatasan dengan Provinsi Jambi pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, BBKSDA Jambi dan Wildlife Crime Team. Sejumlah barang bukti berupa organ satwa dilindungi berhasil disita.
Di antara barang bukti yang disita, terdapat organ kulit dan tulang harimau, kulit dan tulang beluang beruang, serta satu kardus besar kulit ular. Seluruh barang bukti itu diamankan dari dua orang pelaku, He dan An. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Riau.
Salah seorang petugas BBKSDA Riau menjelaskan organ dari hewan dilindungi tersebut berasal dari Provinsi Jambi yang akan dijual di Provinsi Riau. Ia mengatakan pengungkapan tersebut berkat kerja sama dengan BBKSDA Jambi, namun diserahkan ke Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.
Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016