Pekanbaru (ANTARA News) - Kriminolog Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi mengatakan bahwa hukuman berat harus dijatuhkan bagi orang tua kandung yang melakukan eksploitasi dan menjerumuskan anaknya menjadi pelaku kejahatan.Ini adalah perilaku jahat yang harus diberikan hukuman tinggi. Terutama sebagai aktor intelektual dengan memanfaatkan kelemahan anaknya sendiri. Sebaiknya tiada ampun dan maaf dari Negara bagi orang tua yang menjerumuskan anaknya,"
"Ini adalah perilaku jahat yang harus diberikan hukuman tinggi. Terutama sebagai aktor intelektual dengan memanfaatkan kelemahan anaknya sendiri. Sebaiknya tiada ampun dan maaf dari Negara bagi orang tua yang menjerumuskan anaknya," tegas Kasmanto kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan dalam konteks perlindungan anak, orang tua merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak. Namun, dinamika yang terjadi saat ini, tidak jarang orang tuanya yang justru menjadikan anak sebagai korban dengan berbagai alasan.
Untuk itu, orang tua yang menjadikan anak sebagai korban dengan harapan lepas dari jeratan hukum harus ditetapkan sebagai otak intelektual dengan hukuman setimpal.
"Menanggapi fakta sosial yang berkembang, sudah seharusnya "Criminal Justice System" kita menggabungkan hukuman terhadap orang tua yang anaknya melakukan kejahatan. Yakni sebagai aktor intelektual," tegasnya.
Sementara itu, Kasmanto menilai bahwa terungkapnya kasus eksploitasi anak sebagai kurir ganja yang dilakukan orang tuanya sebagai sebuah bukti bahwa perlindungan anak yang dijanjikan negara belum maksimal.
"Perlindungan anak yang disuarakan negara masih kontradiktif dengan implementasi di tengah masyarakat," jelasnya.
Padahal, lanjutnya, dalam kajian kriminologi dari segi fisik, anak sangat berpotensi dan rentan menjadi korban kejahatan, yang bahkan dilakukan orang tua kandungnya sendiri.
Kasus eksploitasi anak menjadi kurir narkoba diungkap Polresta Pekanbaru pada Senin lalu (25/4). Pengungkapan itu berawal dari pengembangan yang dilakukan Polresta Pekanbaru dari penangkapan tersangka kepemilikan ganja sebelumnya berinisial RJ.
Petugas yang melakukan pengembangan kemudian melakukan penyamaran dengan memesan ganja ke Karmila. Sangat mengejutkan, Karmila lantas meminta kepada anaknya untuk mengantarkan ganja pesanan polisi yang menyamar.
R akhirnya diamankan petugas dengan ganja yang dikantonginya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah orang tua R dan kembali ditemukan 16 paket ganja masing-masing seberat satu kilogram. Karmila yang sempat melarikan diri berhasil diringkus petuga pada Kamis sore lalu (28/4).
(KR-FZR/F012)
Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016