• Beranda
  • Berita
  • Ganjar minta data perusahaan tidak liburkan karyawan

Ganjar minta data perusahaan tidak liburkan karyawan

1 Mei 2016 14:52 WIB
Ganjar minta data perusahaan tidak liburkan karyawan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tengah) bersama para buruh mengikuti jalan santai Hari Buruh Internasional (May Day) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/5/2016). Peringatan Hari Buruh Internasional di daerah tersebut dilakukan dengan melakukan jalan santai bersama Gubernur Ganjar dan ribuan buruh dari sejumlah perusahaan setempat. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Hari ini masih banyak (buruh) yang komplain ke saya banyak karena tidak libur. Ini sangat disayangkan, seharusnya libur dan `May Day is holiday`,"

Semarang (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan telah meminta data mengenai perusahaan-perusahaan yang tidak meliburkan karyawan pada Hari Buruh Sedunia (May Day) 1 Mei.

"Hari ini masih banyak (buruh) yang komplain ke saya banyak karena tidak libur. Ini sangat disayangkan, seharusnya libur dan May Day is holiday," kata Ganjar saat menghadiri peringatan Hari Buruh Sedunia di PT Sandang Asia Maju Abadi, Kawasan Industri Wijayakusuma, di Semarang, Minggu.

Ganjar mengaku sudah meminta data perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan mengenai ketenagakerjaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah.

Menurut Ganjar, paradigma bahwa May Day hanya berarti hari unjuk rasa para buruh, sudah usang, sebab paradiman sekarang adalah hari buruh yang diisi dengan kegiatan positif.

"Pemprov Jateng menggelar peringatan Hari Buruh Sedunia di 27 kabupaten/kota seperti jalan sehat, pemeriksaan kanker serviks, dan dialog," ujarnya.

Kendati demikian, Ganjar tidak mempermasalahkan jika masih ada beberapa buruh yang berunjuk rasa dalam memperingati May Day.

"Harapannya semua dilakukan dengan tertib, aman, damai, dan gembira," katanya.

Ganjar juga meminta para pengusaha untuk memperhatikan hak-hak buruh seperti pembayaran upah minimum sesuai ketentuan, pemberian tunjangan hari raya, sarana kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan.

Pewarta: Wisnu Adhi N
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016