Penderitaan wanita berusia 25 tahun itu berakhir setelah berhasil mengirimkan nota meminta tolong kepada jemaah surau di dekat lokasi kejadian di USJ 2, Subang Jaya.
Berbekal nota itu, polisi menyerbu rumah tersangka dan menyelamatkan wanita malang ini, lapor media setempat di Kuala Lumpur, Rabu.
Kepala Polisi Daerah Subang Jaya Asisten Komisioner Mohammad Azlin Sadari mengatakan, korban dijadikan budak seks oleh majikannya setelah istri tersangka sakit dan koma.
Ia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah seorang lelaki membuat laporan menerima surat dari seorang wanita yang mengaku dianiaya dan memerlukan bantuan polisi.
"Atas informasi tersebut, polisi pergi ke kediaman tersangka dan menemukan dua wanita warga Indonesia yang mengaku bekerja sebagai pembantu rumah," katanya.
Seorang korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seks dengan majikannya dan tidak digaji sejak 2012 hingga kini, imbuh dia.
Korban mengaku masuk Malaysia Agustus 2012 melalui agen pembantu rumah. Ia kemudian bekerja sebagai pembantu rumah anak tersangka dengan gaji 700 ringgit. Namun anak tersangka kemudian menempatkannya di rumah bapaknya.
Korban mendapat pelayanan buruk dan diperkosa majikannya itu pada September 2012.
"Dia juga diancam tersangka yang mau menyebarkan video hubungan seks mereka jika melawan," kata Mohammad Azlin.
Berdasarkan laporan itu, polisi menahan tersangka dan anaknya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasar pasal 13 UU Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, kata Mohammad.
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016