• Beranda
  • Berita
  • Industri dituntut konservasi dan efisiensi energi

Industri dituntut konservasi dan efisiensi energi

5 Mei 2016 01:14 WIB
Industri dituntut konservasi dan efisiensi energi
Menteri Perindustrian Saleh Husin saat menghadiri Sidang Anggota Dewan Energi Nasional ke 17 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Rabu. (Antaranews.com/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)

Upaya itu dilakukan melalui program restrukturisasi permesinan industri, penerbitan standar industri hijau, penyusunan standar intensitas energi dan penerapan manajemen energi pada industri yang lahap energi,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan bahwa saat ini, industri dituntut perannya untuk melakukan konservasi dan efisiensi energi nasional sebesar 40 persen.

"Upaya itu dilakukan melalui program restrukturisasi permesinan industri, penerbitan standar industri hijau, penyusunan standar intensitas energi dan penerapan manajemen energi pada industri yang lahap energi," ujar Saleh melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu malam.

Beberapa industri yang dinilai lahap energi antara lain, semen, baja, pupuk dan petrokimia, pulp dan kertas, keramik, tekstil, makanan dan minuman.

Kendati demikian, Saleh telah menyampaikan usulan harga gas melalui surat Menteri Perindustrian No. 524 tanggal 17 November 2015 kepada Menteri ESDM tentang Usulan Harga Gas Bumi sebagai Bahan Baku dan Energi bagi Industri.

Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan gas industri, telah disampaikan usulan harga untuk Jawa Barat dan Jawa Timur sebesar 7,18 dollar AS per MMBTU,Sumatera Utara sebesar 8,9 dollar AS per MMBTU.

Selain itu, harga gas untuk industri pupuk di Teluk Bintuni diusulkan maksimal 5 dollar AS per MMBTU.

Saleh menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Sidang Anggota Dewan Energi Nasional ke 17 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Turut mendampingi Menperin ialah Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri Dyah Winarni Poedjiwati dan Direktur Industri Logam Budi Irmawan.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016