"Masih marak kekerasan yang menimpa asisten rumah tangga (ART) di sekitar kita. Yang terbaru peristiwa di Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menimpa salah satu ART yang mengaku disiksa oleh majikannya dan melarikan diri dari rumah majikannya," katanya dalam pernyataan persa di Jakarta, Senin
Kasus tersebut saat ini tengah diproses oleh aparat penegak hukum. Okky menyampai beberapa hal terkait kasus ini.
Pertama, mengutuk keras kekerasan yang dialami ART baik kekerasan verbal maupun fisik. "Atas peristiwa tersebut, saya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum secara transparan dan adil," katanya.
Dia menyatakan, perlu ada hukuman agar ada efek jera terhadap pelaku dan memberi pesan bahwa negara hadir terhadap masalah ini.
Kedua, untuk mengantisipasi peristiwa tersebut muncul di waktu-waktu mendatang, perlu peningkatan peran RT/RW di lingkungan warga dalam melihat peristiwa di lingkungan. RT/RW sebagai unit terkecil di masyarakat dapat berperan aktif untuk mengantisipasi, mengawasi sekaligus merespons bila terdapat hal yang janggal menimpa ART.
Forum pengajian atau majelis taklim di lingkungan warga juga dapat mengambil peran yang sama untuk mengedukasi sekaligus melakukan pengawasan.
Ketiga, kekerasan yang menimpa ART sepanjang Januari-Mei 2016 ini seperti yang dilansir Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT sebanyak 123 kasus kekerasan.
"Hal ini mengonfirmasi peringatan saya pada awal tahun 2015 lalu terkait keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan ART yang tidak bakal efektif karena bermasalah dari sisi pembuatan peraturan perundang-undangan seperti soal tidak ada cantolan hukum di atasnya, tidak ada uji publik serta peraturan itu serta permenaker tersebut juga meniscayakan peran pemerintah daerah," katanya.
Pewarta: Muryono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016