Robby keluar dari LP Cipinang sekitar pukul 11.45 WIB, mengenakan kaos putih berbalut jaket denim ditambah kacamata hitam.
Tak ada satupun artis ataupun rekanan Robby dari industri hiburan yang nampak saat itu. Robby divonis satu tahun empat bulan penjara namun setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya, Robby mempunyai hak untuk bisa menjalani masa pembinaan di luar lapas.
"Pas satu tahun, selang satu hari. Enggak ada remisi. 4 bulan sisanya pembebasan bersyarat. Masih harus wajib lapor," ujar Robby saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa.
Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan pada Robby dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015 lalu.
Dia terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni memudahkan adanya perbuatan cabul dengan menyediakan kondom dan menjadikannya pekerjaan.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016