"Mengenai BAP, saya konfirmasi bahwa tidak ada BAP yang bocor. BAP itu kan nanti akan dibuka di persidangan, silakan nanti mencermati persidangan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya disebut marah karena ada dokumen yang diduga hasil berita acara pemeriksaan (BAP) KPK dengan menyebut nama Ahok dalam judul "Daftar Kontribusi Tambahan (bukan CSR) yang Telah Diterima Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Agung Podomoro Land (APL)".
"Menurut penyidik, tidak ada keterangan seperti itu (barter), teman-teman lihat perkembangan di persidangan nanti, karena BAP tidak akan kitan umumkan sekarang," ungkap Yuyuk.
Hari Senin(16/5) KPK juga memeriksa Direktur Utama PT APL Ariesman Widjaja.
"Dikonfirmasikan kepada tersangka maupun saksi, apakah benar data yang sudah diperoleh KPK tapi untuk hal-hal detil seperti saya kira jadi kewenangan penyidik yang tidak bisa saya ungkapkan. Itu materi di penyidikan," ungkap Yuyuk.
Selanjutnya KPK pun memeriksa Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Darjamuni terkait imbas reklamasi Pulau G terhadap Pelabuhan Perikanan Muara Angke.
Cekal
KPK dalam perkara ini juga sudah mencegah keluar negeri lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.
Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016