"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri itu.
Dalam tuntutannya, JPU juga menjerat terdakwa Roby dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena, perbuatannya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terdakwa pernah dihukum terkait kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya. "Oleh sebab itu terdakwa kami tuntut sepuluh bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 18 November 2016 Pukul 15.00 Wita terdakwa bersama empat temannya yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra (keempat terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung.
Dalam pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja selama berlibur di Bali.
Dalam pertemuan itu, terdakwa sempat menanyakan kepada Crhistian Halim dari mana mendapatkan ganja tersebut. Kemudian, teman terdakwa memberikan informasi bahwa di Bali memiliki kenalan bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menjual barang haram itu.
Dari komunikasi antara teman terdakwa dengan Habib itu, disepakati harga satu paket ganja dengan harga Rp1 juta.
Terdakwa sempat keberatan untuk membayar patungan barang haram itu dan disepakati masing-masing orang membayar Rp250 ribu.
Setelah melalui proses kesepakatan, Crhistian Halim langsung mentransfer uang ke rekening Habib dengan harga Rp1juta.
Kemudian setelah uang ditransfer, teman terdakwa Ariadya Oktavianus mengambil barang haram itu ke rumah Habib. Kemudian, barang haram itu dibawa ke dalam kos Willy Saputra.
Selanjutnya, keempat teman terdakwa memecah satu paket ganja itu untuk digunakan bersama-sama di dalam kamar kos dan dipecah kembali menjadi tiga linting untuk dibagikan masing-masing satu linting untuk terdakwa (Roby), Willy Saputra dan Crhistian Halim.
Setelah barang haram itu dipecah menjadi bagian kecil, teman terdakwa Via Permata Suci memerintahkan Ariadya Oktavianus untuk mengirimkan satu linting ganja itu kepada terdakwa Robby melalui jasa "driver" ojek aplikasi.
Saat menerima titipan barang yang akan dikirim kepada seseorang di Lobby Hotel Aston Denpasar tersebut, driver ojek aplikasi mulai curiga dengan isi barang itu dan selanjutnya melaporkan ke polisi.
Berkat laporan itu, terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polsek Kuta Utara, pada 19 November 2015, Pukul 01.30 Wita di Hotel Aston Denpasar dengan barang bukti satu linting ganja dengan berat 1,5 gram.
Kepada petugas terdakwa mengaku membeli barang haran itu dari temannya bernama Crhistian Halim dengan harga Rp250 ribu.
"Akibat perbuatannya terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk dakwaan Pasal 111 Ayat 1 dan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk dakwaan Pasal 127 Ayat 1 tersebut," ujar JPU usai persidangan.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016