• Beranda
  • Berita
  • Tiga WN Malaysia bawa narkoba terancam hukuman seumur hidup

Tiga WN Malaysia bawa narkoba terancam hukuman seumur hidup

19 Mei 2016 19:14 WIB
Tiga WN Malaysia bawa narkoba terancam hukuman seumur hidup
Gagalkan Penyelundupan Narkoba. Petugas menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka WNI saat gelar barang bukti di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/4/2016). Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jatim I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 370 gram di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara Juanda Surabaya dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK 362. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Dia datang dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia. Petugas curiga melihat gerak-gerik tersangka saat pemeriksaan X-Ray. Saat tas bagasinya diperiksa, mereka temukan sabu-sabu."

Makassar (ANTARA News) - Tiga warga negara asing (WNA) yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1,7 kilogram (kg) terancam akan mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman seumur hidup.

"Pemerintah sudah menegaskan bahwa kita sekarang ini sedang berperang melawan narkoba karena narkoba akan menjadi musuh bersama," tegas Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Kamis.

Tiga warga negara asing asal Malaysia yang diamankan itu masing-masing berinisial K, T dan S. Ketiganya diamankan tidak sedang bersamaan karena yang pertama diamankan adalah pelaku S.

Penangkapan S pada Senin (16/5) oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin karena membawa sabu seberat satu kilogram itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya dua rekannya kemudian diamankan juga.

Bersama dengan Kepala Ditjen Bea dan Cukai Sulawesi, Gusmiadirrahman serta Diresnarkoba Polda Sulselbar Kombes Pol Eka Yudha, pasal yang akan digunakan kepada para pengedar narkoba ini disesuaikan dengan tingkat perbuatannya.

"Untuk sementara mereka akan dijerat pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya dijerat pasal sesuai dengan jumlah barang bukti yang ditemukan," jelas Kombes Pol Eka Yudha.

Eka menyebutkan jika penangkapan terhadap tiga warga negara asing keturunan India ini masih akan didalami lagi keterlibatannya dengan para pengedar yang ada di Indonesia khususnya di Sulsel.

Karena berdasarkan pengakuan ketiganya, kata Kombes Eka, barang haram itu rencananya akan diantarkan ke bandar narkoba di Kota Parepare berinisial GM.

"Masih akan didalami sejauh mana sindikat jaringan narkoba ini. Yang jelasnya, ini sudah sindikat internasional, makanya kita akan uraikan lebih jauh lagi," sebutnya.

Sebelumnya, Frans Barung menuturkan, penangkapan terhadap pelaku Setia dilakukan saat petugas Bea Cukai memeriksa warga negara asing itu. Pria berpaspor Malaysia 861120235731 itu menyimpan narkobanya di dalam tas.

"Dia datang dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia. Petugas curiga melihat gerak-gerik tersangka saat pemeriksaan X-Ray. Saat tas bagasinya diperiksa, mereka temukan sabu-sabu," jelasnya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016