"Mini ATM sudah tidak asing lagi karena secara nasional sudah diluncurkan pada 1 Oktober 2015 oleh Wakil Menteri Keuangan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Taufik Wijayanto dalam sambutanya saat peluncuran di Pontianak.
Taufik menjelaskan Mini ATM merupakan sebuah inovasi Kanwil dan Program dari Kementerian Keuangan RI.
"Mini ATM penting untuk kemudahan dan layanan ke wajib pajak karena mereka memberikan kontributor terbesar bagi APBN," katanya.
Sementara itu, satu di antara wajib pajak sekaligus konsultan, Lo Sun Sun menilai inovasi berupa Mini ATM yang dilakukan DJP semakin mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak.
"Tentu saja kira sangat terbantu karena dipermudah. Sebelumnya kita menyetor pajak di buat SSP dan mendatangi langsung bank. Itu harus antri dan memerlukan waktu" katanya.
Lo Sun berharap ke depan tidak ada kendala loading ke internet dengan menggunakan infra-red.
"Kembali lagi secara teknis kami terbantu karena bisa membayar pajak dengan benar, tepat waktu dan terhindar dari potensi keterlambatan dan dikenakannya denda," katanya.
Pewarta: Dedi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016