Kupang (ANTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mengemukakan bahwa Pulau Sumba menjadi salah satu alternatif lokasi pembangunan bendungan program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di provinsi berbasis kepulauan itu.Tahapan pembebasan lahan masih dilakukan oleh tim."
"Sejak Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama di Bendungan Raknamo Kabupaten Kupang tahun lalu, Pemerintah NTT sudah tentukan sejumlah lokasi. Namun, dalam perkembangannya pemerintah melihat Pulau Sumba menjadi salah satu alternatif baru pembangunan bendungan," ujarnya kepada ANTARA News di Kupang, Sabtu.
Dari tujuh bendungan yang sudah dipetakan wilayahnya oleh Pemerintah Provinsi NTT selain Raknamao di Kabupaten Kupang, menurut dia, masih ada enam lokasi bendungan yang tidak memiliki prospek layanan fungsi bendungan yang baik, seperti di Temef wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Secara teknis di lokasi itu, dikatakannya, air yang akan diproduksi jika bendungan terealiasi di daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Timor Tengah Utara itu (TTU) berjumlah 77 juta kubik.
Hanya saja, ia menilai, dari aspek layanan fungsi sangat kecil, karena akan disalurkan ke mana air di bendungan tersebut mengingat lokasinya sangat jauh dari pemukiman dan lahan pertanian warga.
Untuk itulah, Pemerintah Provinsi NTT berinisiatif mencari lokasi alternatif lainnya sebagai kemungkinan pengganti lokasi di Temef.
"Pulau Sumba menjadi alternatif penggantinya," kata Lebu Raya.
Pulau Sumba memiliki empat kabupaten, yakni Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang membutuhkan tambahan sumber pasokan air baku untuk pertanian dan konsumsi warga.
Lebu Raya menilai, masyarakat daerah itu sangat siap dengan lokasi pembangunan bendungannya. Pembebasan lahan di tanah selaksa cendana itu lebih dimungkinkan berjalan lancar jika dibanding di lokasi lain yang sudah ditunjuk sebagai lokasi pembangunan.
Oleh karena itu, Pemerintah NTT sangat memilih Sumba sebagai salah satu daerah alternatif pengganti lokasi pembangunan bendungan.
Berkaitan dengan rencana bendungan di Kelurahan Kolhua Kota Kupang, Lebu Raya mengatakan, segera dibangun.
Dia mengatakan, bendungan itu akan menjadi salah satu sumber air baku warga Kota Kupang dan sekitarnya yang selalu terdampak kekeringan akibat kemarau panjang, dan kini dalam upaya pelaksanaan pembangunannya.
"Tahapan pembebasan lahan masih dilakukan oleh tim," katanya.
Bendungan tersebut, menurut dia, secara teknis akan memiliki kapasitas debit air 150 liter per detik dan bisa membangun layanan jaringan untuk 15.000 pelanggan.
Selain itu, ia menilai, lokasi bendungan juga bisa dijadikan lokasi wisata. "Akan dibangun sejumlah lopo dan tempat perisitirahatan, sehingga pengunjung menikmati panorama alam di sekitar bendungan itu," katanya.
Dengan demikian, ia menyatakan, fungsi bendungan tersebut tidak hanya akan berdampak kepada pemenuhan pasokan air bagi warga, tetapi sekaligus berdampak kepada pendapatan bagi masyarakat dari sektor penyedia jasa di lokasi wisatanya.
"Warga bisa menjual segala bentuk dan jenis hasil pertanian sebagai tawaran menu bagi pengunjung," katanya.
Presiden Jokowi, menurut Lebu Raya, menjanjikan tujuh bendungan berskala besar di Provinsi NTT hingga 2019, sehingga pemerintah daerah harus segera melakukan pelepasan lahan untuk proyek pembangunannya.
"Jika sudah, maka akan dilakukan proses pekerjaan awal pembangunan," katanya.
Dia menyebut, tujuh bendungan yang harus dibangun di periode kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) periode 2014-2019 adalah Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang yang sedang dikerjakan, Bendungan Rotiklot di Kabupaten Belu dan Bendungan Napunggete di Kabupaten Sikka.
Selanjutnya, Bendungan Lambo di Kabupaten Nagekeo, Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang dan Bendungan Kolhua di Kota Kupang.
"Karena sudah masuk dalam rancangan pembangunan nasional, maka pelaksanaannya harus dilakukan. Jika terjadi kesulitan pembebasan lahan, maka akan ada ditempuh upaya menggunakan pasal hukum untuk kepentingan umum," demikian Frans Lebu Raya.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016