"Tiga tersangka di antaranya Warga Taiwan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto di Jakarta Senin.
Selain itu, petugas kepolisian juga meringkus Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi John Turman menambahkan awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba.
Petugas mengembangkan informasi tersebut kemudian mengamati jaringan tersebut dan meringkus tiga Warga Taiwan berinisial CHJ alias Alin, LDC alias Achen dan CMT alias Acan.
Ketiga tersangka dibekuk petugas beserta barang bukti 6 Kg shabu di Sun Plaza Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (20/5).
Dari keterangan ketiga tersangka, polisi meringkus seorang WNI yang berperan sebagai bandar besar berinisial S alias W dengan barang bukti 54 Kg shabu di Paramount Cluster Alicante, Gading Serpong.
John menyebutkan tersangka W menyewa tiga tempat yang digunakan untuk menempatkan tiga Warga Taiwan, genset dan gudang penyimpanan shabu.
Petugas menduga tersangka menyelundupkan shabu menggunakan modus pengiriman mesin genset melalui jalur transportasi laut.
Pada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 131 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016