Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun menilai organisasi tata kelola Mahkamah Agung (MA)i perlu ada perombakan agar tidak ada lagi pejabatnya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Organisasi itu ditentukan pimpinan."
"Ini akibat salah kelola. Perlu ada perombakan, terutama masalah promosi dan mutasi," katanya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Pengadilan Negeri Kapahiang, Bengkulu, atas nama JP (55) adalah akibat salah kelola yang dilakukan pimpinan MA.
"Organisasi itu ditentukan pimpinan. Pimpinan tidak memperhatikan sehingga ada penangkapan, pencekalan terhadap pejabatnya. Pimpinan tidak boleh membiarkan ini berlarut-larut," kata mantan anggota DPR tersebut.
Gayus mengatakan, perombakan internal MA juga terkait masalah promosi dan mutasi yang harus memperhatikan kemampuan individu, dan bukan faktor kedekatan dengan pimpinan.
"Bidang pengawasan harus mengerti pengawasan, bidang pembinaan harus tahu pembinaan. Jangan sampai menempatkan orang salah, di mana hakim tipikor ditempatkan di militer. Ini salah kaprah," katanya.
Ia pun berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa turun tangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang agar dunia peradilan tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat karena banyaknya pejabat dan hakim yang ditangkap KPK.
KPK pada Senin (23/5) siang melakukan OTT terhadap Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, JP (55), yang juga hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di rumah dinasnya.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016