"Kerugian total dana kas daerah yang hilang total Rp26,7 miliar," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sutrisno Margi Utomo di Semarang, Rabu.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sekitar Rp4,9 miliar telah kembali ke rekening Pemerintah Kota Semarang.
"Tetapi pengembalian itu bukan oleh tersangka. Tersangka belum pernah mengembalikan sepeser pun," tambahnya.
Ia menjelaskan pengembalian tersebut merupakan bagian dari sistem penyimpanan dana kas daerah yang tersimpan dalam deposito di BTPN.
Menurut dia, selama periode penyimpanan tersebut tersangka seolah-olah telah memberikan bunga atas deposito dana pemerintah kota yang totalnya mencapai Rp4,9 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, lanjut dia, berarti masih ada Rp21,7 miliar dana kas daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka.
Diah Ayu sendiri telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang setelah dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Semarang.
Dalam perkara itu, Diah dijerat dengan pasal 2,3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dijerat secara kumulatif untuk tindak korupsi serta pemberian suap," katanya.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016