Jakarta (ANTARA News) - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini menyerahkan keputusan PAW (Pergantian Antara Waktu) bagi anggota DPR yang digantikan kepada Ketua DPR.PKPU baru saja mengubah tata cara PAW, kalau orang yang diberhentikan dan kemudian dia menempuh jalur hukum maka kita akan tetap memberikan nama penggantinya... Setelah itu keputusan berada di tangan DPR."
"PKPU baru saja mengubah tata cara PAW, kalau orang yang diberhentikan dan kemudian dia menempuh jalur hukum maka kita akan tetap memberikan nama penggantinya dengan memberikan informasi bahwa orang yang akan digantikan masih menempuh jalur hukum. Setelah itu keputusan berada di tangan DPR," kata Hadar saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.
PKPU itu diubah karena dengan peraturan yang lama, KPU sering kali dianggap ikut bermain politik dengan menunda PAW yang baru.
Dia mengatakan, selama ini saat DPR mengirim surat untuk PAW, maka KPU harus merespons surat tersebut maksimal lima hari setelah surat diterima.
Namun, dalam UU itu juga menyebutkan KPU harus memfasilitasi ketika ada upaya hukum.
"Kalau orang yang diberhentikan sedang menempuh jalur hukum kita harus menunggu sampai inkrah, dan saat proses menunggu ini sering disalah artikan bahwa kita ikut berpolitik," tutur Hadar.
Hadar mengatakan banyaknya kasus serupa KPU mengubah regulasinya beberapa waktu lalu.
"Jadi tugas kami langsung menjawab nama penggantinya, hanya nanti diinfokan saja kalau ada upaya hukum yang sedang berjalan dan lainnya," ujar Hadar.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016