Jakarta (ANTARA News) - Sedikitnya 81 anak buah kapal dari Indonesia, Vietnam, Filipina, Tanzania dan Mozambik diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya di Taiwan, demikian pernyataan "Global Worker Organization" (GWO) yang berpusat di Taipe.Namun di atas kapal, mereka dikurung dalam ruangan dengan jendela tertutup yang menyisakan sedikit ventilasi. Hal itu dilakukan pihak pengelola kapal karena takut para pekerja asing itu melarikan diri."
"Kami mengecam keras perlakuan tidak manusiawi tersebut," kata Direktur GWO Karen Hsu dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Jakarta, Kamis malam.
Menurut GWO, mereka ditempatkan pada satu ruangan tertutup dengan sedikit sirkulasi udara.
Lembaga nonpemerintahan yang bergerak di bidang peberdayaan tenaga kerja asing di Taiwan itu mengungkapkan bahwa 81 pekerja asing tersebut secara resmi bekerja sebagai nelayan di Taiwan.
"Namun di atas kapal, mereka dikurung dalam ruangan dengan jendela tertutup yang menyisakan sedikit ventilasi. Hal itu dilakukan pihak pengelola kapal karena takut para pekerja asing itu melarikan diri," ujarnya.
Menurut dia, kasus itu telah ditangani Kejaksaan Kaohsiung yang diikuti perintah penangkapan empat nakhoda beserta tujuh karyawan atas tuduhan pelanggaran hukum perdagangan manusia.
Terungkapnya kasus itu bermula dari penyelidikan kaburnya pekerja asing asal Vietnam. Pihak kejaksaan mendapatkan informasi adanya kapal ikan merapat di Pelabuhan Kaoshiung, wilayah selatan Taiwan.
Pada 20 Mei 2016, pihak kepolisian, imigrasi dan badan keamanan laut setempat juga menggerebek rumah penampungan para ABK yang sangat tidak layak.
Karen mengatakan, para ABK dikurung dalam ruangan terkunci yang dilengkapi kamera sirkuit (CCTV). "Ruangan yang luasnya hanya 67 meter persegi itu dihuni oleh 50-60 orang dan hanya ada satu WC," ujarnya.
Setelah diproses dan pelakunya dikenai hukuman denda, maka dari 81 ABK tersebut, sebanyak 58 orang pekerja asing memilih untuk tetap bekerja dengan alasan ekonomi. Sedangkan 23 pekerja asing lainnya bersedia menerima bantuan permukiman dari otoritas Taiwan.
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016