Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto, menghadirkan langsung tersangka Budiansyah yang dikawal ketat aparat kepolisian.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tersangka Budiansyah digiring dari mobil polisi ke rumah pelaku atau tempat terjadinya perkara yang sudah dipadati warga yang menunggu di lokasi untuk melihat proses reka ulang.
Proses rekonstruksi berlangsung dalam hitungan jam, pelaku memerankan sendiri adegannya sedangkan korban LN yang masih balita diperagakan pelaku dengan menggunakan boneka yang telah disediakan polisi.
Sedangkan para saksi yakni teman korban yang masih anak di bawah umur diperagakan oleh para polisi wanita dari Polres Bogor.
Rekonstruksi baru dapat dilakukan setelah dua minggu lebih kasus berjalan, hal ini dikarenakan kesulitan untuk memeragakan korban dan saksi-saksi yang masih anak-anak. Selain itu, mempertimbangkan keamanan dari keberadaan warga yang mendatangi lokasi.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Budiansyah memeragakan 71 adegan yang dilakukannya saat memperkosa dan membunuh balita LN pada Minggu (9/5) lalu.
"Dari 71 adegan reka ulang yang dilakukan pelaku, ada 28 adegan utama proses pelaku mulai dari memperkosa korban hingga membuang jasadnya di belakang rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Aulia Djabar.
Ia mengatakan, dari hasil rekonstruksi tersebut diketahui pelaku melakukan perbuatannya secara tunggal tanpa bantuan orang lain.
"Perbuatan murni dilakukan sendiri oleh pelaku karena spontanitas," katanya.
Dalam rekonstruksi tersebut juga terdapat 12 orang yang menjadi saksi mulai dari awal kejadian, penemuan jasad korban di belakang rumah hingga saksi terkahir yang membawa korban ke rumah sakit.
"Ada 12 saksi yang kita terima. Termasuk saksi yang paling akhir yang membawa jasad korban ke rumah sakit," kata Aulia.
Menurut Aulia, dari hasil rekonstruksi mengungkapkan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan tidak ada korban lain.
"Hasil rekonstruksi diketahui pelaku memang baru pertama kali melakukan perbuatannya," kata dia.
Aulia mengatakan, pelaku terancam pasal berlapis atas perbuatannya telah memperkosa dan membunuh LN balita yang baru berusia 2,2 tahun. Pelaku dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancamana 15 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis. Undang-Undang perlindungan anak, dan atau hukum pidana umum 338 tentang pembunuhan, juga bisa terkena tambahan hukuman kebiri kimia dalam Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perlindungan anak," kata Aulia.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan balita LN terjadi 9 Mei 2016 saat jasad korban ditemukan di belakang rumah pelaku. Sebelum membuang jasad korban, pelaku sempat menyimpan korban di dalam lemari kamarnya.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016