"Pada dasarnya kami siap melaksanakan eksekusi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual setelah mereka menerima vonis pengadilan setempat," kata Kepala Bagian Humas RSUD Adjidarmo Budi Kuswandi Rangkasbitung, Jumat.
Selama ini, pihaknya belum menerima laporan dari Kemenkum HAM dan Kemenkes RI ditunjuk RSUD Adjidarmo Rangkasbitung sebagai pelaksanaan eksekusi suntik kebiri dengan zat kimiawi.
Apabila, kasus kejahatan seksual tersebut divonis hukuman kebiri oleh Pengadilan Rangkasbitung maka RSUD Adjidarmo siap melaksanakannya.
Secara teknis maupun peralatan serta kelengkapan rumah sakit sudah memadai melaksanakan suntik kebiri.
Bahkan, tenaga dokter di sini memiliki kompetensi juga memenuhi persyaratan.
Karena itu, pihaknya menjamin pelaksanaan suntik kebiri tidak menimbulkan masalah.
"Kami menjamin tenaga dokter mampu menangani suntik kebiri karena sudah memiliki kompetensi itu," katanya.
Menurut dia, kemungkinan hukuman kebiri bisa ditunjuk rumah sakit di masing-masing daerah bersangkutan sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Kelebihan rumah sakit di daerah itu, selain memudahkan pelayanan medis juga menekan biaya.
Saat ini, penanganan suntik kebiri yang dilakukan tenaga dokter ahli tidak menimbulkan pelanggar kode etik.
Apalagi, pelaksanaan suntik kebiri memiliki hukum yang kuat dengan penetapan yang ditandatangani Joko Widodo yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dimana Perppu itu diatur hukuman pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu juga ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke pemberatan pidana.
Bahkan, lanjut dia, tambahan pidana tersebut juga diumumkan identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
"Penerapan hukuman kebiri itu dipastikan dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku-pelaku lainnya," katanya.
Endoh Mahfudoh, seorang aktivis Wanita Muslim Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan hukuman kebiri kimia dilaksanakan di rumah sakit karena dapat terlayani dengan baik.
Sebab, rumah sakit memiliki standar operasional prosedur (SOP) dengan ditunjang tenaga medis profesional serta dilengkapi peralatan medis yang memadai.
"Kami berharap pelaksanaan suntik kebiri sebaiknya di rumah sakit bersangkutan sesuai dengan TKP," katanya.
Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016